Selasa, 08 Januari 2013

Bagaimana BPKP hitung kerugian negara Rp 1.3T oleh Indosat ? Bisakah di-amandemen?

Diskusi dengan rekan komunitas di milis APW, Mastel dan Telematika:
1.  Kabarnya dari teman diinstusi terkait, laporan mengenai jumlah yg ditenggarai merugikan negara Rp 1.3 T ini di PTUN khan oleh pengacaranya Indosat... apa betul ?
Jika betul...  kenapa tidak langsung saja Keputusan Kejagung yang di PTUN khan ?

2.  Accounting Principle apa yg digunakan oleh BPKP dalam menghitung kerugian negara  sebesar Rp 1.3 T ini ?
Setahu saya Indosat telah membayar upfront fee Frekwensi 2.1Ghz ini artinya berdasarkan prinsip debit dan credit serta jual beli jasa/lisensing ini Negara sudah menerima uang sebesar Rp 1.89 Triliun loh (Kompas, Rabu, 9 Jan 2012, halaman 5) dan juga baik Indosat dan IM2 sudah bayar BHP serta USO (Kompas).
Artinya Indosat dapat menggunakan frewensi yang sudah dibayar ini untuk misalnya dijual atau disharing dengan pelanggannya apakah itu pelanggan corporate umum atau IM2 anak perusahaannya dengan harga yg ditentukan oleh Indosat agar bisa memperoleh omset penjualan dan keuntungan tertunya.
Pelanggan baik corporate atau IM2 khan semestinya kalau mau bayar yah ke Indosat bukan lagi kenegara karena khan frewensi tersebut sudah dibayar oleh Indosat.
Jika IM2 ditenggarai merugikan negara Rp 1.3T artinya IM2 harus membayar negara Rp 1.3 T , maka negara menerima dobel pembayaran dong sebesar Rp 1.89 T upfront fee dll yg sudah dibayar oleh Indosat plus dendanya IM2 Rp 1.3 Triliun.
Ini sangat aneh bin ajaib berdasarkan pengetahuan saya menggunakan accounting principle jual beli jasa (telekomunikasi atau frekwensi) ?

3. Dari kacamata prinsip ekonomi, jika Indosat sudah bayar up front fee untuk Frekwensi 2.1Ghz ini sebesar Rp 1.89 T , maka Indosat tentu berhak menjual kembali sebagai jasa layanan telekomunikasi menggunakan frewensi ini secara bebas bisa dengan corporasi pelanggan dengan perhitungan cost benefit kepada pelanggan dan tentu juga bisa saja dijual dengan harga yg disepakati oleh Indosat dan IM2 secara intern sesuai kontrak kerjasama yg sudah disetujui oleh Kementerian Kominfo dimana besarannya bukan lagi urusan negara khan karena negara sudah menerima pembayarannya (Rp 1.87 T).
Ini jadi preseden yang sangat aneh.. artinya siapapun konsumen di Indonesia atau anda pun yg menggunakan frekwensi provider utk layanan Internet anda harus bayar lagi ke Negara, selain ke prinsipalnya,  jadi akan terjadi dobel bayar seperti kasus Indosat IM2 ini... dan ini akan jadi jurispudensi aneh dan salah kaprah di komunitas Telematika atau warnet pelanggan Indosat Im2 :-)
catatan: jika tidak bayar dobel ke ISP dan Negara artinya bisa ditenggarai merugikan negara ? Siap siap saja ISP dan Warnet lain yang sharing frekwensi dengan principlenya misalnya Telkom atau Indosat ?

    Sungguh cara perhitungan yang super aneh, bagi kami pelanggan IM2 dan semestinya keanehan seperti coba dihitung kembali oleh BPKP agar tidak terjadi chaos di kalangan pengguna jasa Internet, karena model kerjasama sharing frewensi ini umum dikalangan ISP dan Warnet. Karena tuntutan dan keputusan kejagung berdasarkan laporan BPKP dan tentu BPKP bisa saja mengamandemen laporannya jika salah khan ?

Apa teman teman kami di BPKP dan di Kominfo bisa konfirmasi atau menjelaskan otherwise dengan transparansi perhitungannya ?
Kirim komen ke Rudi Rusdiah dibawah ini. Januari 9 2013
======
Komentar-Komentar di milis descending order jadi yang terakhir malah dibawah:
======
[Waringin30]Saya sebenarnya dalam posisi sulit untuk menanggapi kasus ini. Silahkan dibaca
pandangan pribadi saya yang tidak secara khusus terkait substansi kasusnya:

http://pojokgagasan.blogspot.com/2013/01/peran-kaum-profesional-dalam-penegakan.\
html?m=1

---
[rr] sebagai informasi teman teman di milis, ini adalah email dari pak Rudy
Harahap...beliau teman baik saya kebetulan berada di posisi sulit karena beliau
adalah dari BPKP...
========
From: Ahmad Hazairin <don_febi@yahoo.de>
To: "Telematika@yahoogroups.com"
Sent: Wednesday, January 9, 2013 11:17 AM
Subject: [Telematika] Bagaimana prinsip accounting dan hitungan BPKP dasar keputusan Kejagung ?Bisakah di amandemen jika salah ?

Pak Rudi,
mungkinkah BPKP dan Kejaksaan melihat model bisnis frekuensi ini seperti model bisnis lisensi pembelian software yang hanya untuk digunakan sendiri dan tidak boleh dijual kembali ke pihak ketiga?
---
[rr] pak ahmad,
Indosatpun tidak akan menggunakan nya untuk dirinya sendiri tapi untuk dijual kepelanggannya khan, karena memang Indosat adalah perusahaan jasa telekomunikasi, jadi bukan seperti pelanggan akhir dari software Microsoft misalnya yg tidak boleh di resale (warnet saja harus ada lisensi khusus setelah diprotes keras oleh warnet di Indonesia).
---

Kalo masalah kerugian yang 1,3T itu ya memang repot jika cara pandang awalnya adalah bersalah dulu lalu cari nilai kerugiannya.  Semestinya apakah dibalik, cari dulu nilai kerugiannya lalu dianggap bersalah?  Atau bisa juga bersalah dulu secara aturan tapi belum tentu ada kerugian materiil?

---
[rr] 1.  jika Kejagung benar dan  IM2 harus membayar Rp 1,3T artinya negara menerima dobel :
a. yang pertama dari Indosat sudah bayar upfront fee Rp 1.89 T (data dari Kompas hal 5 , Jan 9 2012)
b. yang kedua dari IM2 sebesar Rp 1.3 T

Jurispudensi kasus ini merembet ke semua lini  pelanggan akhir (warnet konsumen), penggunaan frekwensi sharing antara ISP dengan prinsipalnya dan jika anda berlangganan dengan ISP atau ISP dengan Indosat harus juga bayar lagi kerugian negara yg sudah berjalan... weleh weleh
akan chaos dunia Internet kita kedepan dan suram sekali ?

salam, rr - apw / mastel
===========
 From: "Ardi Sutedja K., CISA, CISRM/NSA-IAC


Baru tahu ya kalau di indonesia itu skg berlaku hukum ”tembak dulu, baru bertanya kemudian”.
Ardi
===
From: Arnold Djiwatampu <arnold@tt-tel.com>
To: Telematika@yahoogroups.com; mastel-anggota@yahoogroups.com
Harus hati-hati.
Menjual frekwensi kepada perusahaan atau pihak lain harus pakai izin Menteri, walaupun di AS dll diperkenankan.
Yang boleh adalah menjual jasa dimana jaringannya (yang menggunakan frekwensi) kepada pihak lain.

Mengenai menggugat lewat PTUN harus pandai-pandai mencari obyek perkara berbeda, jadi tidak boleh asal menggugat balas dendam untuk perkara yang sama.

Salam,
APhD
====
From: Ahmad Hazairin <don_febi@yahoo.de>

Mengenai Indonesat dengan IM2 ini bagaimana ya pak, apakah Indosat bisa dipandang 'menjual kembali' hak menggunakan frequensi?
Atau Indosat memang telah membangun sistem komunikasi di atas frequensi yang sudah dia dapatkan lisensinya lalu sistem komunikasi tersebut dia jual kembali untuk menembus pasar?
Salam
Febi
===
From: Taufik Hasan <tfk252hsn@gmail.com>
To: "telematika@yahoogroups.com" <telematika@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, January 9, 2013 1:25 PM
Wah jangan-jangan Kejagung kesimpulannya seperti ini pada kasus Isat-IM2, dalam menafsirkan UU Tel, PP 51 dan PP 52.

Powered by Lithium Ion Battery®
======
From: Ahmad Hazairin <don_febi@yahoo.de>
To: "Telematika@yahoogroups.com" <Telematika@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, January 9, 2013 1:25 PM

Iya pak Taufik,
kalo Indosat begitu saja menjual hak pakai frequensi yang telah didapatkan dari tender tanpa memberi nilai tambah terlebih dahulu, memang bisa diperdebatkan secara hukum.  Lain jika Indonsat sudah memberi nilai tambah terlebih dahulu semacam membangun sistem komunikasi di frequensi tersebut lalu menjual sistem tersebut untuk pemasaran ke pelanggan/pengguna langsung.
Salam
Febi
========
From: Taufik Hasan <tfk252hsn@gmail.com>
To: "telematika@yahoogroups.com" <telematika@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, January 9, 2013 1:48 PM

Ya itu repot kalau sdh merasa benar interpretasinya, kemudian pandangan ahli, praktisi dan pemeriksaan lapangan (identifikasi frk yg dipancarkan dg MCC/MNC) diabaikan.
Powered by Lithium Ion Battery®
====
From: "rrusdiah@yahoo.com" <rrusdiah@yahoo.com>
To: "APWKomitel@yahoogroups.com" <apwkomitel@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, January 9, 2013 1:55 PM



Agar lebih mudah mengertinya bagi yg awam, yang scarce (scarcity)  khan frekwensinya makanya disharing dengan teknology...semakin canggih teknologynya maka semakin banyak informasi yg bisa dishare di frekwensi tersebut, apalagi dengan frekwensi yg lebih tinggi misalnya fiber atau sinar laser, maka semakin banyak yg bisa sharing pipa tsb (Menurut Gilder George (2000) Telecosm ).

Jadi transmisinya melalui udara dimana informasi menumpang difrekwensi tersebut, bisa diartikan frekwensi adalah mediumnya seperti udara atau ada yg menyebutnya channel (kanal) atau bisa juga pipanya... sedangkan informasi sebagai content atau airnya...mengalir sampai jauh bak bengawan solo :-)
Kalau menurut Kompas khan IM2 tetap harus bayar BHP memanfaatkan frekwensi dan USO nya.
Sedangkan Indosat bayar spektrum alokasi karena frekwensi ini scarcity medium... seperti tender 3G, 4G frekwensi.

Bagaimana menurut pak TH dan pak Aph
salam, rr - apw / mastel
====
 pak taufik
Sepertinya kita setback kalau urusannya soal administrasi, no trust dan interestnya hanya untuk mengisi kas negara.
Padahal challenge pembangunan rural , infrastruktur masih ambruladul kaga keruan, malah semestinya pemerintah memfasilitas bukan merepotkan seperti ini.

not only weird...but very stupid...  cocok sekali kalimat "Jika bisa dipersulit... kenapa harus dipermudah" :-)

salam, rr - apw
====
From:
Taufik Hasan <tfk252hsn@gmail.com>

To: mastel-anggota@yahoogroups.com

Kalau penyidik memang menemukan adanya penggunaan frek 2,1 GHz oleh IM2, mestinya ada BTS, yang beridentifikasi milik IM2.
Misalnya harus ada Mobile Country Code (MCC) dan Mobile National Code (MNC), selain LAC dan CID, yang bisa diidentifikasi di HP.
Dalam kaitan untuk roaming, ini kemungkinan perlu untuk didaftarkan (GSMA?) supaya bisa dilakukan "setllement of account" atau hal semacam itu dengan operator yang pelanggannya masuk Indonesia dan pakai BTS IM2.
Secara bisnis, apa bisa diklarifikasimungkinkah IM2 ikut2an membangun BTS, padahal bisa sebagai penyelenggara jasa saja?
Weird?
Salam
TH
======
  • Arif Api btw, yg perlu diketahui, itu bayar BHP nya pakai rekening siapa? kalau pakai rekening Isat udah bener, lah kalau pake rekening IM2 itu brarti emang salah
  • Tutut Dwitoto Indosat beli bis 1,8M..lalu di sewakan ke IM2..IM2 dapat untung 1,3M....mungkin itu yg di maksud kali...pengin yg 1,3M masuk ke negara
  • Arif Api maksudku, pembukuan mrk gimana sebenarnya? bayar BHP nya pakai rekening siapa? nanti mentang2 satu grup lupa pakai ek IM2 xixixi
From: Taufik Hasan <tfk252hsn@gmail.com>
 
Wah belum satu persepsi tuh, Pak RR
Yang kita perlu satu persepsi adalah tidak ada sharing frekuensi mohon dilihat lagi email saya sebelumnya. Bahwa IM2 bayar BHP dalam hal ini Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) bukan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP Frekuensi) dan USO, bukan karena memanfaatkan frekuensi (apalagi kalau ini disebut sharing), tapi sebagai perusahaan yang bergerak dibidang telekom/IT. Semua pemilik hape memanfaatkan frekuensi, tapi tidak bisa disebut sharing frek dengan operatornya. Sekali lagi, menggunakan frekuensi artinya menduduki spektrum, dan tidak ada entitas lain yang bisa menggunakannya, kalau tidak akan interfernsi
---
[rr]pak Taufik: Kalau persepsi kami sharing frekwensi artinya satu frekwensi  (2.1Ghz) oleh Operator penyelenggara jaringan (Indosat yg sudah dialokasi karena sudah bayar upfront fee alokasi) dan dipakai beramai ramai baik oleh operator jaringan dan banyak end users (pengguna jasa)  dan tidak terjadi interferensi antara users karena masing paket yg dikirim ada addressnya (ID source dan destination), analoginya  seperti IP paket mengalir disebuah kabel (pipa) bersama jutaan paket sharing pipa tersebut, dimana usernya bayar jasa telekomunikasinya seperti USO dan BHP nya.
entahlah itu persepsi saya menggunakan frekwensi untuk bandwidth sharing.
salam, rr - apw
---

IM2 (dan banyak lagi ISP lain, juga penyelenggara jasa lain, VSAT misalnya) memanfaatkan jaringan dari penyelenggara jaringan, dalam rangka menyelenggarakan jasa kepada pelanggannya (itu UUTel dan PP52)
Pelanggan/pengguna membayar pelayanan jasa kepada IM2, yang pada gilirannya membayar penggunaan jaringan kepada Indosat.
Salam
TH_________________________
Registered Linux User #482390
====
From: Ahmad Hazairin <don_febi@yahoo.de>
To: "Telematika@yahoogroups.com" <Telematika@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, January 9, 2013 4:01 PM


[febi]Yang gampang gini aja coba: yang memiliki infrastruktur komunikasi seluler itu Indosat atau IM2?
---
[rr] persepsi saya... Indosat adalah operator yang punya ijin jaringan telekom dalam hal ini karena sudah bayar up front fee 2.1 Ghz yah jaringan ini.
IM2 adalah user pengguna jasa (tepatnya penyelenggara jasa karena di resale :-) ... gitu pak tapi itu persepsi saya
---

[febi]Kalau misalnya yang menyediakan infrastruktur (BTS, server, etc.) adalah Indosat maka indosat tidak jualan alokasi frequensi, melainkan jualan sistem.
Tapi kalo infrastruktur itu semua dibangun oleh IM2 maka artinya indosat hanya jual kembali hak pakai frequensi, gak investasi modal lagi (ini bisa digugat menurut saya).

---
[rr] menurut UU 36/1999 dan PP nya yang boleh bangun infrastruktur khan operator jaringan dalam hal ini tentu Indosat, sedangkan IM2 khan pengguna jasanya... ngak perlu bangun jaringan (dan tidak boleh harus ijin Menteri :-)

Tapi terus apa kaitannya ini dengan Rp 1.3 T ha3x... yg dianggap tidak dibayar oleh si IM2 yang sebetulnya cuma pengguna jasa layanan...cukup bayar BHP dan USOnya saja khan ... buat saya aneihnya disini dan mungkin Kejagung juga bingung ha3x... :-)
atau ada paradigma orang jaringan dan orang hukum soal ini :-)
entahlah... cmliiw...
salam, rr - apw
---
diskusi selanjutnya... menurut pak TH sensitif menggunakan istilah sharing...beliau gunakan istilah berbagi (guna) :-)
anyway... very peculiar... indonesiana... :-)
----

1 komentar:

Unknown mengatakan...

FYI: Sidang Pertama kasus IM2 pada hari Senin , tanggal 14/01 pk 09.00 di Pengadilan Tipikor, Jl H Rasuna Said (Kuningan).
Partisipasi Komunitas diharapkan.